assalamualaikum photo assalaamualaikum11.gif

Sabtu, 05 Oktober 2013

Cadar


Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmatnya kepada kita. Shalawat dan salam kita mohonkan kepada Allah agar ditujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.


Cadar…….mungkin ada sebagian orang yang awam dengan mahkota berharga ini, namun sebagian juga mempunyai persepsi yang salah kaprah  dengan mahkota yang satu ini. Cadar seringkali diartikan sebagai pakaian kebudayaan arab yang  biasa digunakan untuk menutupi wajah dari tiupan gurun pasir didaerah mereka tinggal. Ada pula yang berkata “cadar itu pakaian yang biasa dipakai orang arab untuk menutubi tubuh mereka dari panas yang menyengat, dan hal itu tidak perlu diterapkan di Indonesia yang notabene adalah daerah tropis tidak seperti timur tengah”. Sungguh, pernyataan lucu ini sangat menggelitik hati saya untuk segera memposting artikel tentang apa itu cadar!!!! Dan siapa sajakah yang berhak dan berkewajiban untuk memakainya. Oke…..ceck it out>>>>>>
A.     Pengertian
Cadar adalah kain penutup kepala atau wajah untuk perempuan. Dalam bahasa arab disebut dengan niqab yakni kain penutup wajah  yang dari bawah lekuk mata kebawah. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan cadar artinya penutup muka. Kata lain cadar adalah burqa dan purdah.  
Cadar BUKAN Budaya Arab, Tapi Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
 “Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
 “(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.  An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759). Hal Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
B.      Hukum Bercadar
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga. Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dali dan hujjah yang mereka ajukan.
Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa`yu yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubunngan baik dengan kedua belah pihak.
1.      Kalangan Yang Mewajibkan Cadar 
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a.      Surat Al-Ahzab : 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.` (QS. Al-Ahzab : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b.      Surat An-Nuur : 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.` (QS. An-Nur : 31).
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c.       Surat Al-Ahzab : 53
Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.`(QS. Al-Ahzab : 53)
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,` (QS. Al-ahzab : 32)
d.      Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim (berihram)
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e.      Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f.        ndhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa :
Wahai Asma`, seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini` Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
2. Kalangan Yang Tidak Mewajibkan Cadar (Menyunnahkan)
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a.      Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b.      Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c.       Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d.      Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e.      Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur : 30)
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Dari Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib,"Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Jadi intinya disini adalah, hukum memakai cadar bukanlah haram dan tidak ada ulam yang melarangnya, akan tetapi hukum memakai cadar adalah wajib dan sunnah. Oleh sebab itu anda mempunyai hak untuk memilih, hukum manakah yang anda yakini, wajib ataukah sunnah. Jika anda ingin terhindar dari fitnah dunia dan selamat di akhirat, maka, pakailah cadar, karena ialah penolong diakhirat kelak namun juga harus diiringi sengan akhlakul kariimah, insyaAllah…..wallahu ta’Alla a’lam.  Mari kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah.



*Sumber : Muslim.Or.Id dan Muslimah.Or.id

Jumat, 27 September 2013

FRIGIDITAS (KELAINAN SEKSUAL)

Frigiditas banyak dialami oleh kebanyakan perempuan seksual aktif namun banyak juga dialami oleh perempuan yang baru melakukan hubungan seksual untuk pertama kalinya. Namun sayang sekali, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu frigiditas. Oke untuk lebih gamblangnya, langsung saja kita bahas apa itu frigiditas.
A.      Pengertian
Frigiditas adalah istilah awam untuk gangguan seksual yang secara medis termasuk kategori gangguan hasrat seksual hipoaktif(hypoactive sexual desire disorder) dan gangguan keenggana seksual (sexual aversion disorder).  Tahukah Anda bahwa wanita dengan gangguan frigiditas (seks dingin) tidak mampu mendapatkan kenikmatan dalam berhubungan intim? Akhirnya, wanita pun melaksanakan hubungan seksual hanya sebatas kewajiban sebagai seorang istri belaka. Dengan sendirinya, segala hal yang dilandasi rasa wajib akan tidak menyenangkan, bahkan bisa saja hanya merupakan siksaan belaka. Memang hubungan suami-istri dalam kehidupan perkawinan bukanlah hal yang terpenting, namun dapat dikatakan cukup penting bagi kesejahteraan kehidupan perkawinan.
B.      Gejala Wanita Frigid
Ciri wanita frigid adalah mereka yang menolak atau sama sekali tidak bergairah pada suatu rangsangan seksual. Secara fisik, tidak ada tanda-tandanya sama sekali. Keseharian bisa saja ia seorang yang lincah, bahkan memiliki anak banyak dari hubungan perkawinannya. Bahkan, banyak wanita yang tidak merasakan ada masalah dengan kehidupan seksualnya.
C.      Penyebab frigiditas
Penyebab terbesar wanita menjadi sedingin es adalah faktor psikis. Umumnya, masalah psikoseksual merupakan awal mula frigiditas, sebaliknya jarang sekali penyebabnya medis. Banyak masalah yang membuat wanita menjadi sedingin es. Seorang wanita tidak serta-merta menjadi dingin. Bisa saja sebelumnya kehidupan intimnya baik-baik saja.Frigiditas bisa timbul di tengah pernikahan, karena suatu perasaan kecewa yang berat terhadap pasangan, merasa dikhianati atau ada kemarahan yang ditutupi. Penyebab frigiditas lainnya, antara lain :
1.      Secara tidak disadari wanita mengalami ketakutan tidak diterima oleh pasangannya yang muncul dalam bentuk takut mendapat kritikan dari pasangannya menyangkut keadaan tubuhnya dan reaksi seksualnya; kekhawatiran wanita akan kemungkinan dilukai alat genitalianya oleh pasangannya; ketakutan wanita akan kehamilan sebagai akibat relasi seksual.
2.      Kebencian terpendam terhadap pasangannya oleh berbagai sebab yaitu, terpaksa menikah dengan seseorang yang sebenarnya tidak ia kasihi; secara tidak disadari, memendam rasa dendam pada laki-laki yang mendominasi wanita.
3.      Konflik cinta: wanita tersebut sebenarnya mencintai laki-laki yang bukan suaminya; memiliki kecenderungan lesbianisme yang bersifat laten, memiliki kecenderungan narsistik, yaitu lebih mencintai diri daripada orang lain.
4.      Kesulitan keuangan menjadi faktor penyebab frigiditas karena hampir seluruh energi psikisnya diserap upaya mengatasi kesulitan tersebut.
5.      Keadaan kesedihan yang berlanjut dialami wanita sebab faktor di luar diri ataupun dari dalam diri wanita seperti depresi berlanjut yang dialami wanita tersebut.
6.      Terlalu lelah oleh beban kerja dalam keseharian akan membuat minat terhadap hubungan intim suami-istri pun terkikis.
7.      Suami yang hanya memperhatikan pencapaian orgasme pada dirinya dan tidak peduli terhadap orgasme pada pihak istrinya, artinya langsung tidur, membalikkan tubuhnya ke arah lain tanpa memperhatikan istri. Dalam hal ini istri akan merasa hanya dimanfaatkan saja dan tidak memperoleh apa pun dari hubungan intimnya. Ia merasa dieksploitasi, direndahkan, dimanfaatkan secara sia-sia, tetapi wanita ini takut untuk menolak relasi seksual yang diinginkan suaminya.
8.      Pengalaman psikoseksual terdahulu yang bersifat traumatik, seperti pernah menjadi korban perkosaan
9.      Pendidikan dari keluarga tentang kebersihan yang berlebihan dengan akhirnya seks dianggap hal yang kotor. Sehingga dapat menciptakan frigiditas
D.     Penyembuhan dan pengobatan
1.      Untuk mengatasi frigiditas yang disebabkan faktor psikis, harus dilakukan terapi dengan bantuan ahli misalnya psikolog. Untuk jangka waktu penyembuhan tergantung seberapa berat faktor psikis yang dialami wanita tersebut
2.      Untuk mengatasi frigiditas karena faktor yang terkait dengan kesehatandapat dilakukan dengan pengobatan herbal yakni dengan mengkonsumsi makanan dan minuman untuk penderita frigiditas.
a.      Kucai dadar telur
Berkhasiat untuk melancarkan peredaran darah, sakit pinggang dan meningkatkan gairah seksual
Bahan :
Kucai segar                                         100gr dipotong- potong
Telur ayam                                          2 butir
Garam, minyak wijen, daun ketumbar, cabe merah diiris- iris, minyak nonkolesterol secukupnya
Telur dikocok sampai rata, masukkan kucai , garam, minyak wijen, cabai merah yang sudah siiris- iris, lalu didadar dengan minyak nonkolesterol. Bila masakan sudah siap, taburi daun ketumbar diatas telur tersebut.
b.      Minuman krokot
Berkhasiat untuk mengatasi radang saluran kencing dan keram vagina
Bahaan :
Krokot segar dicuci bersih                              120gr
Daun sendok segar                                         60gr
Umbi rumput teki                                           10gr
Air                                                                   1500cc
Semua bahan direbus hingga mendidih selama 30 menit, lalu diminum sebagai pengganti the.
c.       Telur asin tian ma
Berkhasiat untuk wanita yang sering mengalami keram vagina
Bahan :
Tian ma                                                           10gr (dijadikan bubuk)
Telur asin                                                        2 butir
Tepung terigu                                                 1sdm
Air secukupnya
Lubangi ujung telur asin, kemudian keluarkan bagian kuningnya, masukkan tian ma kedalam telur asin tersebut. Buat adona dari tepung terigu yang kental untuk menutupi lubang pada telur tersebut lalu bungkus telur dengan kertas alumunium foil. Panasi wajan Teflon, kemudian letakkan telur asin tersebut diatasnya sehingga menutupi bagian yang dilubangi tadi berada diatas. Setelah agak matang, boleh dibalik dan masak kembali sampai seluruh bagian telur matang.
d.      Sehat dengan daging kambing
Berkhasiat untuk wanita yang kondisi tubuhnya lemah, loyo, nafsu seksual berkurang, insomnia dan pusing
Bahan :
Daging kambing                                              500gr
Biji kucai                                                         100gr
Ki cie                                                               25gr
Lengkeng kering                                             15gr
Kurma                                                             10 buah
Air, jahe, bunga lawang/pekak secukupnya
Daging kambing dipotong- potong bersama bahan yang lainnya ditim hingga matang, dimakan dan diminum supnya sebelum tidur.

Jumat, 30 Agustus 2013

Penantian

Dalam asaku, sabar dalam penantian, menunggu pinanganmu

Kisah dalam takdirku,
Terpaut resah menanti jalan hari kebahagiaan,
Terkadang gelap memaksa jiwa tuk terlelap,
Hingga terang membawa angan melayang,

Takdir ini kutemui dirimu,
Bersama bahagia merajam rasa,
Engkau telah memberi kehidupan nyata,
Benarkah kan terwujud indah bersamamu,
Tapi kuyakin ini semua takdir untukku,
Berpeluh indah dalam bayangan semu,
Tetapi kuyakin memang engkau takdir untukku,
Dalam hari kebahagiaan…

Harab mimpi indah bersamamu,
Bertabu genderang rasa jantungku,
Menanti hari kutemui pinangan rasa dalam nyata,

Inilah takdir yang kutunggu untuk bisa terus bersamamu…..



lagu untuk Syria

Aku menangisi bumi syam yang telah mati

Aku menangisi bumi syam yang telah mati.
Mata- mata orang dizalimi yang turun berjuang.
Dan aku merana di datarannya.
Diantara masjid dan rumah.
Ya Allah..peliharalah penduduknya.
Dan peliharakanlah pintu keluar dan masuk.
Dan jagalah negara orang islam dari musuh kanan dan kiri.
Mereka lemah, siapalah mereka tanpa pertolonganmu ya Allah…
Dalam menghadapi musibah, mereka tetap berpegang teguh dengan agama mereka.
Dan darah mereka terpalit wanginya dibatu besar.
Mereka mengangkat tapak tangan mereka memohon kepada Allah tatkala susah maupun senang.
Ya Allah…peliharalah hati dan jiwa mereka dari setiap yang datang memerangi.
Mereka berdiri dengan memakai pakaian perang penuh bangga.
Tanpa senapan maupun bom.
Anak- anak mereka lena tidur (mati syahid)
Dan merekalah pula api kebangkitan yang diharabkan.
Tiada hidup bagi orang- orang yang memerangi mereka.
Dan hari- hari senantiasa membilang.
Dan mereka berpagi dalam keadaan gelisah mendengar tangisan orang yang ditinggal mati anak dan suami.
Dan hanyalah Allah tempat mengadu.
Allah kepunyaan awal dan akhir dan Allah mengatasi segala penceroboh.
Allah yang mengatasi segala puncak banjaran gunung- gunung dan hari esok untuk umatnya mahligai yang disinari lampu- lampu.
Dan esok jika mereka para pejuang menaiki tahta itu.
Pasti akan lenyaplah segala kebatilan……..


Muqodimah

Dengan tergontai aku terus berjalan menyusuri lembah kehidupan yang tak dapat kuterka dan tak dapat kumengerti. Kadang aku terlihat tegar berjalan dengan senyuman mengembang di bibir, namun kadang aku terlihat lemah tak berdaya dan menjadi seonggok benda yang tak tau arah kemana harus meneruskan perjalanan. Perjalanan ini begitu melelahkan dan kadang membuatku putus asa. Putus asa akan meneruskan cita- cita, putus asa akan kehidupan yang didalamnya terus memforsir tenaga dan pikiran untuk menjadi the winner.

Aku begitu sulit menggabungkan kesatuan atas hati, perasaan dan fikiran yang bercerai berai. Mulai beberapa bulan ini,aku banyak melihat kekurangan. Aku bagaikan bunga mawar segar yang layu diserang keputus asaan. Hidupku melayang bagai bulu diudara. Asaku hilang diusap pergantian masa. Aku merasa begitu terpuruk dan aku ingin bangkit dari keterpurukan yang sekian lama menderaku. Aku memerlukan uluran semangat dan inspirasi dari seseorang. Seseorang yang bisa membuatku tegak berdiri dan melaju mengejar asa yang sekian lama tertinggal.

Kuselipkan doa disetiap sujud. Semoga ia segera datang. Menyegarkan kembali bunga yang sekian lama layu berdahaga. I need a inspirator and motivator for my live.
So friends…you can call me in the number 085 629 473 39
And please add me ismiedewi@yahoo.com or
alifatimatus@yahoo.co.id

Kamis, 23 Mei 2013

Pernikahan


pernikahan adalah suatu momentum sakral yang pasti akan dilalui oleh anak adam yang sudah menginjak usia dewasa.Dewasa baik fisik, mental maupun sosial. Pernikahan merupakan anak tangga dari sebuah peristiwa yang bernama khitbah atau pinangan. Pernikahan akan terjadi Setelah melalui rangkaian masa khitbah dan setelah terbentuknya persetujuan dari kedua belah pihak keluarga akhwat maupun ikhwan. MasyaAllah….begitu indah islam mengatur hukum pernikahan dengan begitu singkron dan terintergrasi. Oleh sebab itulah, Islam merupakan agama yang paling sempurna.
SIAPASIH YANG GAK PENGEN NIKAH? Yap, mungkin inilah sepatah atau dua patah jawaban ketika seseorang diberikan sebuah pertanyaan “apakah anda ingin menikah?”. Namun jika anda berkenan, tengoklah, Dilain sisi, masih saja terdapat beberapa butir manusia yang menentang pernikahan dengan alasan- alasan tertentu berdasarkan kepercayaan yang mereka yakini. Namun lagi- lagi, islam lah agama yang paling sempurna dan tidak ada suatu kekurangan maupun kecacatan didalamnya. Islam begitu sangat mengistimewakan sebuah momen yang bernama pernikahan. Islam mengemas secara rapi bagaimana cara menyatukan sepasang insan yang jatuh cinta, mulai dari TKW (Ta’aruf, Khitbah dan Walimah. Subhanallah……hukum didalam islam begitu saklet, dan tidak dapat ditawar sepeserpun. Surga atau neraka, adalah suatu pilihan berdasarkan hak dan kewajiban.
Menikah, adalah suatu proses bagaimana cara kita untuk melahirkan generasi- generasi selanjutnya. Dan dengan menikahlah rizki dari Allah akan turun dengan derasnya. Karena semua itu telah tertuang didalam ayat- ayat indah AL-Quran Al- kariim.
Lepas dari penjelasan yang kusampaikan, hati ini terasa meletup- letup ingin mengungkapkan sebuah keinginan yang sekian lama terpendam. Yap, sekali lagi aku mempertegas, SIAPA SIH YANG GAK PENGEN NIKAH??. Akupun manusia normal yang mencintai dan dicintai. Kadang, terbesit didalam benak “apakah jalur kemaksiatan yang harus aku lalui? Bagaimana caranya kuarahkan perasaan ini kejalan yang diridhoi Allah, bukan jalan kemaksiatan”. Mungkin kata hati itu juga pernah dialami oleh segelintir akhwat dan ikhwan yang mengerti bagaimana hukum islam mengatur tentang hubungan non mahram. MENIKAH, yap, itulah jalan yang diridhoi oleh Allah dan sangat dibenci oleh iblis. Namun apa daya, orang tua tak sedikitpun mengizinkan diri ini menuju jalan yang diridhoi Allah. Namun keyakinan terus terpatri. Memendam perasaan atau menjadi sahabat syetan. Dan aku lebih memilih memendam perasaan layaknya sayyidina Fatimah, sebari melafadzkan doa disetiap penghujung malam agar Allah segera membukakan pintu kedua orang tua.
Sekian lama, aku merindukan momentum sakralsekali seumur hidup. Dimana aku menjadi seorang ratu yang duduk disinggasana berhiaskan senyum melekat dibibir walaupun itu hanyalah sebuah hayalan .Berhayal adalah hal yang selalu kulakukan. Berhayal tentang wajah zawji yang teduh dan menyejukkan. Berhayal bagaimana nanti aku ketika menjadi seorang istri dan ibu. MasyaAllah…..bagiku itu adalah momen- momen yang membahagiakan setelah melalui momen pernikahan. Dari hayalan demi hayalan, akhirnya akupun merangkai sebuah rencana yang saklet dan terprogram dengan baik. Selama nafas belum tersengal, selama ruh belum sampai dikerongkongan, bermimpi dan mempunyai cita- cita yang besar adalah suatu kewajiban.
Dan inilah busana pengantin yang kuinginkan ketika kulalui momentum sakral sekali seumur hidup tersebut. Memang tidak begitu mewah, namun begitu berkesan. Sebuah gaun putih yang dimodifikasi dengan renda dan cadar. Nampak anggun, simple dan syar’i. yap, busana ala Saudi Arabia inilah yang kuinginkan nanti. Semoga Allah mengijabahi, aamiin……aamiin…ya Robbal alaamiin……….






Minggu, 19 Mei 2013

Homoseksual (abnormalitas seks)


Homoseksual merupakan rasa tertarik kepada kaum sesama jenis (pria suka dengan pria, wanita suka dengan wanita). Untuk kaum pria sering dikenal dengan sebutan Gay, dan wanita dikenal dengan sebutan lesbian. Homoseksual ini merupakan suatu kelainan/ abnormalitas seks yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu
1.       Faktor bawaan (herediter) berupa ketidakseimbangan hormon- hormon seks
2.      Pengaruh lingkungan yang tidak baik/ tidak menguntungkan bagi perkembangan kematangan seksual yang normal
3.       Seseorang selalu mencari kepuasan hibungan homoseks, karena ia pernah menghayati pengalaman homoseksual yang menggairahkan pada masa remaja
4.      Pengalaman traumatis dengan ibu atau ayahnya, sehingga timbul kebencian antipasti terhadap ibu/ wanita umumnya atau ayah/lelaki pada umumnya. Contohnya seorang anak perempuan yang sering melihat sang ayah memukul sang ibu ketika mereka bertengkar. Akhirnya akan muncul rasa benci atau trauma si anak terhadap sang ayah sebagai sosok laki- laki, sehingga akhirnya ia bertekat untuk tidak menikah atau berhubungan dengan laki- laki.
Banyak yang berpendapat, penjara dan asrama-asrama putra, atau tempat para pemuda terpisah dengan wanita menjadi tempat yang subur untuk memunculkan manusia gay. Untuk Negara barat, pernyataan diatas memang suatu kenyataan. Akan tetapi, untuk kalangan muslim,atau Negara yang seksualitasnya tidak seperah Negara barat, pernyataan itu memerlukan kajian ulang. Jangan jadikan alasan menghindari kemunculan homoseksual dengan menempuh pembaharuan jenis kelamin agar tumbuh perkembangan remaja yang lebih sehat. Tetapi  bukan berarti homoseksual tidak bisa merambah ke tempat- tempat seperti pesantren. Di salah satu majalah pernah memuat suatu konsultasi seorang yang pernah diajak homoseks ketika ia tinggal dipesantren.
Pada dasarnya, terlahirnya manusia homoseksual adalah karena pola piker terhadap seks itu sendiri. Meski banyak usaha baik secara filosofi atau mengatasnamakan hak asasi manusia bahkan mencari jawab dari perkembangan manusia guna membuktikan bahwa homoseksualitas itu merupakan suatu hal yang manusiawi atau wajar yang pada akhirnya tetap saja kesemua itu membantah realita seksualitas manusia. Bahwa manusia ada dan bertahan hingga sekarang adalah karena heteroseksual. Hendaknya kita saari bahwa memasukkan homoseksual sebagai bentuk kewajaran seks manusia sama saja mempersiapkan manusia kearah kemusnahan. Tidak ada lagi yang melahirkan keturunan manusia.
Jika perkembangan etik mengenai homoseks ini seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin kejadian yang telah Allah gambarkan pada masyarakat nabi Luth akan muncul kembali. Ketidakjelasan standart normal- abnormal sekarang ini, tidak menutup kemungkinan kaum homoseksual akan lebih balik menuduh kaum heteroseksual sebagai melakuan perbuatan abnormal, begitulah kejadian dizaman Luth.
Allah SWT berfirman:”Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya:”mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (homoseksual) itu sedangkan kamu memperlihatkanya?,mengapa kamu mendatangi laki- laki untuk memenuhi nafsumu, bukan mendatangi wanita?sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan,”usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu, karena sesungguhnya mereka itu orang- orang yang (menganggap dirinya) bersih.” (an-Naml :54-56)
Itulah sebabnya dalam islam hukuman terhadap pelanggaran seks yang abnormal amat berat, didera seratus kali, atau dikurung, dirajam hingga mati (an- Nur:2 dan an- Nisa:15-16). Ini diharapkan agar reaksi berantai dari bencana akibat seks bisa dihilangkan.
Pada kenyataanya kemunculan seseorang menjadi homoseksual bukan kehendaknya sendiri. Biasanya mulai timbul kelainan ketika menginjak remaja atau fase ketertarikan seksual. Fase awal ini dikenal dengan sebutan homoseksual ego-distonik, dimana terjadi pertentangan dalam diri orang tersebut. Ia tidak menyukai kondisi homoseksualnya. Jika kondisi awal ini dibiarkan atau malah ia lebih dalam lagi terjun dalam lembah homoseksual, maka semakin sulit cara penyembuhannya. Terapi yang dilakukan tidak ada gunanya jika orang tersebut tidak meiliki keinginan yang kuat untuk merubahnya. Bagi umat islam, pengembalian keyakinan kepada illahi dengan memperbaharui keyakinan dosa dan kasih sayang illahi dalam menerima taubat merupakan sarana terapi yang paling baik. Pada dasarnya lesbian dan gay lebih dominan ditentukan oleh faktor lingkungan. Penyembuhan kembali abnormalitas ini berpeluang pada keinginan orang tersebut. Jika ia benar- benar mempunyai niatan yang kuat untuk sembuh dari kelainan tersebut. Maka dengan berbagai terapi, misalnya dengan pendekatan agama, maka insyaAllah akan sembuh. Jadi peluang itu terletak pada kemauan diri sindiri