assalamualaikum photo assalaamualaikum11.gif

Kamis, 10 Oktober 2013

Hidayah Bukanlah Untuk Dinanti Akan Tetapi Untuk Dicari


Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmatnya kepada kita. Shalawat dan salam kita mohonkan kepada Allah agar ditujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.

Ukhty wa akhyfillah…….hidayah bukanlah untuk dinanti akan tetapi untuk dicari. Kata pepatah ini sangatlah benar adanya. Hidayah tak akan datang dengan sendirinya tanpa ada usaha kita untuk mencarinya. Hidayah tidak akan datang jika kita menantinya dengan berleha- leha tanpa ada sedikitpun usaha untuk mencarinya. Bagaimana hidayah akan datang jika kita terus bermaksiat, selalu menjalankan larangan-Nya dan menjauhi perintah-Nya. Naudzubillamindzaliik………..semoga kita bukan termasuk hamba Allah yang sedemikian buruknya.

Yah sahabat fillah, disini saya akan bercerita, bagaimana saya mengarungi  kehidupan dari zaman jahiliah hingga mengenal manhaj salaf, manhaj yang lurus, yang jauh dari Bid’ah dan kurafat, yang tetap ASLI BERDALIL diatas AL-QUR’AN DAN SUNNAH, bukan atas dasar pemimpin organisasi atau hanya berdasar hawa nafsu belaka.

Sejak lahir, aku hidup ditengah- tengah keluarga yang awam terhadap agamanya sendiri. Bahkan, perintah wajib pun enggan untuk dilaksanakan. Keimanan benar- benar sangat tipis pada saat itu. Demikianpun dengan aku yang sudah tumbuh menjadi akhwat yang sudah baligh. Ya Allah, sesak hati ini jika teringat zaman jahiliah dulu. Tak ada rasa takut akan siksa kubur yang pedih, tak takut akan siksa api neraka yang sangat dahsyat rasa sakitnya. Yah, agamaku memang islam, namun aku sama sekali tidak terlalu memahami agamaku sendiri. Jujur saja ukhty wa khyfillah,…..dulu aku sangat membenci jilbab. Bagiku, jilbab hanyalah merusak kecantikan dan aku tidak akan pernah mau menggenakan jilbab kecuali dalam keadaan terpaksa. Dulu aku tidak tau sama sekali hukum jilbab bagi akhwat yang sudah baligh. Yang kutahu, jilbab hanyalah sebuah identitas agama dan tidak wajib untuk menggenakanya. Namun Alhamdulillah, rasa benciku terhadap jilbab hilang dengan sendirinya setelah aku duduk dibangku sekolah madrasah. Karena aku memang dituntut untuk berjilbab saat sekolah. Yah, dengan penuh rasa keterpaksaan aku menaati peraturan yang telah berlaku tersebut. Dari situlah perlahan- lahan hidayah terus datang kepadaku. Aku yang dulunya hoby berpakaian seksi yang tidak menutup auruta dan benci jilbab, perlahan- lahan aku mulai memperbaiki diri. Aku mulai memakai pakaian yang lumayan sopan daripada sebelumnya meskipun aku belum bisa istiqomah untuk memakai jilbab. Yah, bagiku, perubahan itu memerlukan waktu perlahan- lahan. Sebuah proses memerlukan waktu yang cukup lama dan bertahap. Perubahan tidak bisa dilakukan dalam sekejab bagai mengedipkan mata. Mulai duduk dibangku sekolah madrasah itulah aku mulai mendapatkan tausiyah- tausiyah dan ilmu agama lebih banyak daripada sebelumnya. Dari beberapa ayat inilah aku mengenal, apa hukum memakai jilbab.
1.      "Hai Nabi, Katakanlah kepadaisteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka".yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Surah Al Ahzab :59
2.      " Katakanlah kepada wanitayang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, danjanganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlahMenampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atauayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelakimereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidakmempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengertitentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahuiperhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."  Surah An Nuur:31
Firman Allah SWT dalam Surah Al Ahzab :59 dan Surah An Nuur:31 diatas adalah jelas dan tegas bahwa wajib hukumnya bagi kaum wanita untuk memakai jilbab dan harus istiqomah.

Alhamdulillah dari situlah aku mulai mengerti apa hukum memakai jilbab untuk akhwat dan begitu pedih azab bagi akhwat yang tidak berjilbab dan senantiasa mengumbar auratnya. Hidayah itu terus mengucur dengan begitu derasnya saat aku mulai kuliah di Jogjakarta. Aku tinggal disebuah pondok pesantren kampus. Dimana mahasiswa diwajibkan untuk istiqomah memakai jilbab besar dan akan ada hukuman tersendiri bagi santri yang membangkang. Alhamdulillah, mulai saat itulah aku bisa istiqomah untuk terus memakai jilbab besar, bahkan akupun mengajak ibu dan saudaraku untuk istiqomah bersamaku.alhamdulillah, beribu- ribu puji untuk Allah. Aku sangat bahagia. Akhirnya aku bisa menjalankan syariat wajib yang dulu sangat kubenci. Kini aku telah berubah. Sedikit demi sedikit aku terus mencari hidayah. Aku berusaha istiqomah untuk selalu mengikuti taklim pondok tanpa rasa bosan. Kubaca buku- buku islam yang mengkaji berbagai hal yang belum kuketahui. Alhamdulillah ilmukupun bertambah.

Singkat cerita, aku berkenalan dengan beberapa teman akhwat yang bercadar didunia maya. Disitulah aku mulai berkenalan dan menjalin ukhuwah. Kami sering bertukar ilmu. Akupun mulai bertanya- Tanya tentang hukum cadar dan bertanya bagaimana perasaan mereka saat memakai cadar. Dulu aku memang awam terhadap cadar. Bahkan aku merasa takut saat melihat akhwat yang memakai cadar. Tapi kini aku telah terbiasa. Bahkan dalam benakku. Mereka (akhwat yang bercadar) terlihat lebih anggun seperti bidadari surga. Akupun merasa iri terhadap mereka yang bisa menggenakan mahkota bidadari surga itu. Terbesit dalam benak hati, aku juga sangat ingin memakainya. Akhirnya dengan niat dan tekat yang kuat, akupun mulai membeli beberapa setelan cadar dan mulai memakainya. Namun keinginanku terhalang restu orang tua. Aku tidak diperbolehkan memakai cadar. Akhirnya akupun melepasa cadarku dan berusaha istiqomah dengan jilbab besarku walaupun saringkai aku jadi bahan perhatian dan olokan saat dikampung. Namun aku selalu percaya diri, inilah pilihan yang terbaik, dan aku harus membiasakan orang- orang yang awam terhadap syariat agamanya sendiri untuk melihat kebenaran.

Sungguh, lewat dunia mayalah Allah memberikan hidayahnya padaku. Karena memang aku selalu berusaha mengoleksi sahabat bercadar di friendlistku. Sungguh, dunia maya pengaruhnya begitu sangat besar untukku. Lewat dunia mayalah aku juga mulai mengenal manhaj salaf. Sekitar tahun awal 2013 aku mulai mencari- cari kebenaran apa itu manhaj salaf. Manhaj salaf istilah yang cukup populer namun sering disalah pahami oleh sebagian orang. Manhaj salaf iaalah manhaj uang berpegang teguh kepada Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW, teguh dan tidak pernah goyah dalam kebenaran. orang yang bermanhaj salaf itu adalah orang  yang memahami dan menjalankan Islam sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Mereka memahami Islam dengan pemahaman yang intregral bukan parsial dan sepotong-sepotong.Dengan manhaj salaf inilah aku benar- benar mengerti agamaku dengan seutuhnya. Alhamdulillah Allah telah menunjukkan jalan kebenaran kepadaku. Walau aku dibenci keluargaku karena aku memilih manhaj salaf. Namun itu tak membuatku takut karena inilah pilihanku. Inilah jalan yang telah kupilih dan aku benar- benar telah mantap dengan manhaj ini. Dengan cerita singkat ini semoga kita bisa terus berusaha agar mampu meraih hidayah yang mahal harganya. Semoga kita bisa selalu berusaha menjadi penerus ajaran Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Meneruskan belajar dan mengajarkan ilmu dengan baik, bijak, santun, ramah, dan menyenangkan. Juga kita berusaha mempersatukan dan merekatkan umat Islam dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dan bingkai aqidah shahihah. Sehingga Izzul Islam wal muslimin (kemuliaan Islam dan umat Islam) dan nilai-nilai Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin akan mampu tegak dan dapat dirasakan di bumi tempat kita berpijak, khususnya di bumi Indonesia yang kita cintai ini. Hadanallahu waiyyakum ajma’in wallahu a’lam bishshawab. Semoga Allah mengistiqomahkan kita dan selalu menunjukkan jalan kebenaran pada kita. Aamiin….ya Robbal alaamiin…….

Selasa, 08 Oktober 2013

Cara Mengajarkan Anak Menghafal Al Quran

Mempunyai buah hati seorang hafidz ataupun hafidzoh adalah impian setiap orang tua yang saleh dan salihah. Nah, disini saya akan memberikan tips cara mengajarkan anak menghafal AL-Qur’an sedari dini, monggo disimak, semoga bermanfaat ^^


Cara Mengajarkan Anak Menghafal Al Quran

1. Bayi ( 0-2 tahun )
* Bacakan Al-Qur’an dari surat Al-Fatihah
* Tiap hari 4 kali waktu ( pagi, siang, sore, malam )
* Tiap 1 waktu satu surat diulang 3x
* Setelah hari ke-5 ganti surat An-Nas dengan metode yang sama
* Tiap 1 waktu surat yang lain-lain diulang 1x 2.

2. Di atas 2 tahun
* Metode sama dengan teknik pengajaran bayi. Jika kemampuan mengucapkan kurang, maka tambah waktu menghafalnya, misal dari 5 hari menjadi 7 hari.
* Sering dengarkan murottal.

3. Di atas 4 tahun
* Mulai atur konsentrasi dan waktu untuk menghafal serius
* Ajari muroja’ah sendiri * Ajari mengahfal sendiri
* Selalu dimotivasi supaya semangat selalu terjaga
* Waktu menghafal 3-4x per hari

Sabtu, 05 Oktober 2013

Cadar


Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan berbagai macam nikmatnya kepada kita. Shalawat dan salam kita mohonkan kepada Allah agar ditujukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.


Cadar…….mungkin ada sebagian orang yang awam dengan mahkota berharga ini, namun sebagian juga mempunyai persepsi yang salah kaprah  dengan mahkota yang satu ini. Cadar seringkali diartikan sebagai pakaian kebudayaan arab yang  biasa digunakan untuk menutupi wajah dari tiupan gurun pasir didaerah mereka tinggal. Ada pula yang berkata “cadar itu pakaian yang biasa dipakai orang arab untuk menutubi tubuh mereka dari panas yang menyengat, dan hal itu tidak perlu diterapkan di Indonesia yang notabene adalah daerah tropis tidak seperti timur tengah”. Sungguh, pernyataan lucu ini sangat menggelitik hati saya untuk segera memposting artikel tentang apa itu cadar!!!! Dan siapa sajakah yang berhak dan berkewajiban untuk memakainya. Oke…..ceck it out>>>>>>
A.     Pengertian
Cadar adalah kain penutup kepala atau wajah untuk perempuan. Dalam bahasa arab disebut dengan niqab yakni kain penutup wajah  yang dari bawah lekuk mata kebawah. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan cadar artinya penutup muka. Kata lain cadar adalah burqa dan purdah.  
Cadar BUKAN Budaya Arab, Tapi Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
 “Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam. Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka.  ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:
 “(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.  An Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759). Hal Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
B.      Hukum Bercadar
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga. Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dali dan hujjah yang mereka ajukan.
Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa`yu yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubunngan baik dengan kedua belah pihak.
1.      Kalangan Yang Mewajibkan Cadar 
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a.      Surat Al-Ahzab : 59
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.` (QS. Al-Ahzab : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna `jilbab` dan makna `menjulurkan`.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan jsutru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b.      Surat An-Nuur : 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya.` (QS. An-Nur : 31).
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahi dari para shahabat termasuk riwayt Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan `yang biasa nampak darinya` bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c.       Surat Al-Ahzab : 53
Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah.`(QS. Al-Ahzab : 53)
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.

Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhusususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan `al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah`. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik,` (QS. Al-ahzab : 32)
d.      Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim (berihram)
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.
`Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan`.
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesautu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.
e.      Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya`.
Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.
f.        ndhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa :
Wahai Asma`, seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini` Sambil beliau memegang wajar dan tapak tangannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
2. Kalangan Yang Tidak Mewajibkan Cadar (Menyunnahkan)
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.
a.      Ijma` Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.
b.      Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita.
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.
Al-Malikiyah dalam kitab `Asy-Syarhu As-Shaghir` atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat waita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya `al-Muhazzab`, kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,`Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuai muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.
c.       Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.
d.      Dhai`ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau `hijab wanita muslimah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.
e.      Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan.
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: `Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (QS. An-Nuur : 30)
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Dari Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ali bin Abi Thalib,"Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa`. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Jadi intinya disini adalah, hukum memakai cadar bukanlah haram dan tidak ada ulam yang melarangnya, akan tetapi hukum memakai cadar adalah wajib dan sunnah. Oleh sebab itu anda mempunyai hak untuk memilih, hukum manakah yang anda yakini, wajib ataukah sunnah. Jika anda ingin terhindar dari fitnah dunia dan selamat di akhirat, maka, pakailah cadar, karena ialah penolong diakhirat kelak namun juga harus diiringi sengan akhlakul kariimah, insyaAllah…..wallahu ta’Alla a’lam.  Mari kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah.



*Sumber : Muslim.Or.Id dan Muslimah.Or.id